BULUKUMBA,infotanews.id – DPRD Kabupaten Bulukumba melalui unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima aksi unjuk rasa ratusan warga Kecamatan Bontobahari yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Rakyat di halaman Gedung DPRD Bulukumba.
Aksi tersebut menuntut agar kawasan permukiman masyarakat di Kecamatan Bontobahari dikeluarkan dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba mencabut surat perintah penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan di kawasan tersebut.
Aspirasi masyarakat diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Drs. H. Andi Pangerang Hakim, H. Syarifuddin, H. Bahtiar Ilham, Efhi Wahyudi Masri, dan Rizal Sarib.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Bulukumba turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Bagian Hukum Setda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Jenderal Lapangan aksi, Awal, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan respon atas surat Bupati Bulukumba Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK yang meminta warga menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar bangunan secara mandiri paling lambat 30 Juni 2026.
“Kami meminta pemerintah daerah mencabut surat tersebut karena kami menilai ini merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Ia menyebut ribuan warga, termasuk lansia dan anak-anak, akan terdampak apabila rumah dan sumber penghidupan mereka harus ditinggalkan.
Warga yang terdampak berasal dari Desa Bira, Desa Darubiah, dan Kelurahan Tanah Lemo yang meliputi 10 kampung, yakni Tokala, Jolli, Tabolloang, Kadieng, Bara, Tokombo, Kasuso, Lemo-Lemo, Lahongka, dan Bira Lohe.
Ia juga mengklaim masyarakat telah bermukim secara turun-temurun di kawasan tersebut jauh sebelum ditetapkan sebagai Tahura. Klaim itu, menurutnya, diperkuat dengan keberadaan permukiman lama, makam leluhur, dan berbagai peninggalan sejarah.
Karena itu, Aliansi Pejuang Tanah Rakyat meminta pemerintah meninjau kembali batas kawasan Tahura dan mengeluarkan wilayah permukiman warga dari kawasan konservasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Emil Yusri, menegaskan bahwa langkah pemerintah dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi, bukan untuk merugikan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan bangunan permanen di dalam kawasan Tahura bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah mengimbau pemilik bangunan untuk membongkarnya secara mandiri.
“Kalau tidak ditindak, pemerintah justru dianggap melakukan pembiaran. Padahal regulasinya jelas, kawasan Tahura tidak boleh terdapat bangunan permanen,” ujarnya.
Emil mengungkapkan terdapat 161 bangunan permanen di dalam kawasan Tahura, termasuk 19 bangunan usaha peternakan ayam. Ia juga menyebut pemerintah telah lima kali mengirimkan surat peringatan sejak 2021.
Terkait keberadaan makam leluhur yang dijadikan dasar klaim masyarakat, Emil menjelaskan bahwa kawasan Tahura memiliki blok religi yang memang diperuntukkan bagi situs pemakaman sehingga keberadaan makam tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan lahan.
Ia menambahkan pemerintah sebelumnya telah menawarkan skema kemitraan konservasi yang memberikan hak pengelolaan kawasan selama 25 tahun kepada masyarakat. Namun, pada saat fasilitasi pembentukan kelompok kemitraan pada 2019, hanya tiga kelompok yang bersedia bergabung.
Emil juga menjelaskan Tahura Bontobahari memiliki luas 3.739,90 hektare, diusulkan menjadi Tahura pada 1979, ditata batas pada 1991, dan resmi dikukuhkan pada 1992.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD turut menyampaikan pandangannya. Drs. H. Andi Pangerang Hakim menilai persoalan tersebut harus dibahas secara cermat agar menghasilkan solusi terbaik.
Sementara itu, H. Bahtiar Ilham mengusulkan agar segera dibentuk tim khusus untuk menangani persoalan tersebut karena dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Efhi Wahyudi Masri, yang berasal dari daerah pemilihan Bontobahari, mengatakan sekitar 60 persen daratan Kecamatan Bontobahari masuk dalam kawasan Tahura dan hutan lindung.
“Kondisi geografis membuat masyarakat seolah dipaksa melanggar batas kawasan. Kami bukan kriminal, tetapi ruang gerak masyarakat memang sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang lebih mengedepankan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menutup audiensi, Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, mengusulkan pembentukan tim mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memetakan status penguasaan lahan sebagai dasar penyelesaian persoalan.
“Tim ini nantinya memetakan mana yang peternak, mana yang memang memiliki hak, dan mana yang tidak memiliki hak. Setelah itu baru dicarikan solusi bersama,” katanya.
Sebagai hasil audiensi, Syahruni Haris mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bulukumba menyampaikan kesimpulan bahwa DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Bulukumba agar mencabut surat edaran mengenai perintah penghentian aktivitas dan pembongkaran rumah yang diterbitkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
DPRD juga berharap penyelesaian persoalan Tahura Bontobahari dapat ditempuh melalui dialog dan mediasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang diambil tetap menjunjung kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. (*)









Komentar