PPA Polres Bulukumba Gencar Sosialisasi Pencegahan TPKS dan TPPO

BULUKUMBA,infotanews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada mahasiswa dan mahasiswi STIKES Panrita Husada Bulukumba.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, pukul 10.00 Wita tersebut dilaksanakan di ruang kelas STIKES Panrita Husada Bulukumba dan diikuti puluhan mahasiswa serta mahasiswi.

Sosialisasi dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP, bersama personel Unit PPA sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, IPDA Rosmina menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang, mulai dari pengertian, modus operandi yang kerap terjadi di masyarakat, hingga ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi para pelakunya.

“Kami ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para mahasiswa mengenai bentuk-bentuk TPKS dan TPPO sehingga mereka mampu mengenali, mencegah, serta menghindari potensi terjadinya tindak pidana tersebut.”Tegasnya

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, agar berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang lainnya, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga dapat menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga, kampus, dan masyarakat dengan menyosialisasikan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bahaya tindak pidana perdagangan orang.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sebagai langkah menciptakan lingkungan yang aman, melindungi perempuan dan anak, serta menekan terjadinya kasus TPKS dan TPPO di wilayah Kabupaten Bulukumba,’ tutupnya. (*)

Komentar