Komisi I DPRD Bahas Tindak Lanjut Rencana Pemekaran Lingkungan Balangerasa Herlang

BULUKUMBA,infotanews.id – Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten, unsur kecamatan, pemerintah kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk membahas perkembangan rencana pemekaran Lingkungan Balangerasa yang telah diusulkan sejak tahun 2021. Berlangsung di Ruang Rapat Komisi I.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar, serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi I, Andi Suriadi, Fatinah Qauliyah, Juandy Tandean dan Samsir. Turut hadir pula Kaspul BJ Anggota DPRD Dapil Herlang yang mengikuti jalannya rapat bersama para peserta lainnya.

Menghadirkan Inspektorat, Dinas PMD, Asisten Administrasi Pemerintahan, BagianPemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda, Camat Herlang, Lurah Bonto Kamase, serta tokoh masyarakat Balangerasa.

Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan kepastian terkait tindak lanjut usulan pemekaran yang hingga kini belum memperoleh keputusan. Menurut perwakilan masyarakat, berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari rapat koordinasi, verifikasi lapangan, hingga pendataan jumlah penduduk sebagai salah satu persyaratan pembentukan lingkungan baru.

Lurah Bonto Kamase menjelaskan bahwa proses pembahasan diawali melalui rapat yang dilaksanakan pada 22 Oktober di ruang Sekretaris Daerah. Selanjutnya, Bagian Pemerintahan melakukan verifikasi data kependudukan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memenuhi persyaratan administrasi, termasuk jumlah penduduk. Setelah dilakukan pendataan lanjutan, tokoh masyarakat juga telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah pada 23 Februari, namun hingga saat ini masyarakat masih menantikan tindak lanjut dari pemerintah.

Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar meminta penjelasan secara rinci mengenai tahapan yang menyebabkan proses pemekaran belum dapat diselesaikan. Menurutnya, perlu diketahui secara jelas titik kendala dalam proses administrasi maupun regulasi agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Camat Herlang menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh pihak menginginkan proses tersebut dapat berjalan dengan baik. Namun, menurutnya, dinamika yang berkembang di masyarakat, termasuk adanya kepentingan tertentu, turut memengaruhi jalannya proses pembahasan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, proses pemekaran telah berjalan sejak tahun 2021 dan pada tahun 2025 telah dibentuk tim sesuai ketentuan Peraturan Gubernur untuk mempersiapkan seluruh persyaratan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa syarat jumlah penduduk masih menjadi kendala utama, di samping adanya penolakan dari sebagian warga terhadap rencana penggabungan wilayah. Selain itu, persetujuan masyarakat harus dituangkan dalam dokumen resmi karena pernyataan lisan tidak dapat dijadikan dasar administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Juandy Tandean juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan harus dipenuhi secara menyeluruh. DPRD meminta pemerintah daerah terus mengupayakan solusi yang tetap berpedoman pada regulasi tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.

Asisten Pemerintahan menekankan bahwa tujuan utama pemekaran adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum mengingatkan agar proses penyelesaian persoalan ini dilakukan secara bijaksana sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Komisi I DPRD berharap Pemerintah Kabupaten dapat segera memperjelas tahapan penyelesaian usulan pemekaran Lingkungan Pesisir Balangerasa, sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan serta mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan optimal bagi masyarakat. (*)

Komentar