BULUKUMBA,infotanews id – Ketua Komisi III DPRD Bulukumba H.Andi Pangerang Hakim soroti bangunan yang terletak di samping kantor Lurah Mariorennu, Kecamatan Gantarang.
Pada hal menurutnya, lahan tersebut masih milik aset Pemerintah Daerah. Kenapa ada ada bangunan warga yang berdiri diatas lahan Pemda.
“Bangunan itu sejajar berdekatan dengan kantor lurah, tepatnya di penurunan. Tidak boleh membangun diatas lahan milik Pemda,. Saya minta Bagian Aset Pemda pertanyakan status hukum lahan tersebut tidak boleh sembarang membangun,” tegas Andi Pangerang.
Politisi PPP itu, mendesak bagian aset Pemda untuk memperhatikan aset- aset Pemda Bulukumba, termasuk Tahura yang ada di Kecamatan Bontobahari.
“Tahura Bontobahari kondisinya sangat memperihatinkan. Disana itu berjubel orang mematok kapling untuk kepentingan bisinis tertentu. Atas nama Ketua Komisi III mendesak kepada Pemkab Bulukumba dan penegak hukum untuk menetibkan lahan Tahura,” jelas Andi Pangerang.
Ia juga menyebut ada oknum oknum yang menjual tanah kapling Tahura. Pemkab Bulukumba jangan berpangku tangan. Harus ada tindakan refresif terkait aset milik Pemda yang ada Tahura dan lahan aset Pemda lainnya.
“Penegak hukum harus turun kelapangan mengecek dugaan pelanggaran lahan Tahura yang di jual perkapling. Ada pejabat pemerintah punya kapling di tanah Tahura Bontobahari, Bira. Mohon Kejari Bulukumba untuk usut itu, jangan dijadikan pembiaran,” ujarnya.
Komisi III juga mendesak, kalau tidak ada tindakan perhatian pemerintah, maka DPRD Bulukumba akan bentuk panja untuk menelusuri aset aset pemda yang di caplok oleh warga
“Mungkin ada yang menbekengi sehingga berani berbuat seperti itu,” terang Andi Pangerang. (*)














Komentar