Fahidin HDK Reses di Kelurahan Bintarore, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

BULUKUMBA,infotanews.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, S.Pd.I., M.M., dari Fraksi PKB Dapil I Ujung Bulu–Ujung Loe, melaksanakan kegiatan Reses/Temu Konstituen Masa Sidang I Tahun 2026 di Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Ujung Bulu, Lurah Bintarore, perwakilan Dinas Perikanan, Babinsa, para kepala lingkungan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

Hadir pula sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba, di antaranya Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, serta Kasubag Aspirasi untuk memantau pelaksanaan kegiatan reses.

Dalam sambutannya, Fahidin menjelaskan bahwa reses merupakan kegiatan resmi anggota DPRD yang dilaksanakan di luar gedung DPRD sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“Reses ini merupakan kegiatan resmi anggota DPRD di luar kantor. Kehadiran saya di sini untuk mendengarkan masukan, aspirasi, serta berbagai pandangan dan nasihat dari masyarakat terkait hal-hal yang menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.

Ia mengatakan, melalui kegiatan reses, dirinya ingin mendengar dan melihat secara langsung perkembangan pembangunan di Kelurahan Bintarore maupun Kecamatan Ujung Bulu secara umum. Selain itu, ia juga ingin mengetahui kondisi kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Fahidin, reses tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Sebab, hasil serap aspirasi masyarakat memiliki tahapan dan mekanisme untuk diperjuangkan melalui lembaga legislatif.

“Reses pada prinsipnya adalah menyerap aspirasi masyarakat. Menjadi kewajiban saya untuk menyampaikan hasil aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD, kemudian mendorongnya menjadi program kerja melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa aspirasi yang dihimpun melalui reses selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bapperida untuk menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Aspirasi tersebut kemudian diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun demikian, Fahidin mengakui bahwa tidak semua aspirasi masyarakat dapat langsung direalisasikan. Hal tersebut bergantung pada proses perencanaan, skala prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.

“DPRD telah menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Namun, kita juga perlu memahami bahwa ada proses perencanaan yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Ia menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapperida memiliki peran dalam merumuskan program pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah.

Karena itu, menurutnya, setiap usulan masyarakat perlu dikaji secara matang, terutama dari sisi urgensi dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi maupun sosial masyarakat.

Fahidin berharap masyarakat dapat memahami mekanisme tersebut sehingga aspirasi yang disampaikan melalui kegiatan reses dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. (*)

Komentar