BULUKUMBA,infotanews.id – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba, Juandy Tandean, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Pelaporan Pelanggaran, yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kahayya Lantai 4 Gedung Pinisi Bulukumba tersebut mengangkat materi mengenai “Fungsi Pengawasan DPRD”.
Selain Juandy Tandean, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muh. Ali Saleng, turut hadir sebagai narasumber sekaligus membuka kegiatan. Hadir pula Inspektur Daerah Kabupaten Bulukumba, Drs. Mannangkasi.
Kegiatan diikuti jajaran Inspektorat Daerah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan IWAPI Bulukumba, Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI), serta pelaku UMKM se-Kabupaten Bulukumba.
Dalam pemaparannya, Juandy menjelaskan bahwa DPRD sebagai representasi formal masyarakat daerah memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Terkait penerapan WBS, Juandy menekankan bahwa pengawasan DPRD tetap memiliki batas kewenangan. Menurutnya, DPRD dapat melakukan pengawasan secara makro, antara lain memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat, mengawasi dukungan anggaran untuk operasional sistem WBS, mengevaluasi kualitas pelayanan publik, serta menyerap dan meneruskan aspirasi maupun pengaduan masyarakat melalui mekanisme kelembagaan DPRD.
Di sisi lain, DPRD tidak dapat mengambil alih kewenangan pemeriksaan yang menjadi ranah aparat pengawasan maupun proses hukum.
“Pengawasan harus dilakukan sesuai koridor kewenangan. DPRD tidak boleh melakukan pemeriksaan fisik, audit investigatif secara khusus, ataupun mengintervensi proses pemeriksaan dan telaah aduan yang sedang berjalan di Inspektorat,” ujar JT sapaan akrabnya.
Juandy juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor dalam sistem WBS. Menurutnya, akses terhadap data pengawasan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan terhadap whistleblower.
Data yang dapat menjadi bahan pengawasan DPRD, kata dia, antara lain statistik jumlah pengaduan WBS, jumlah laporan yang lolos telaah, OPD yang memiliki tunggakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta persentase penyelesaian pengaduan.
Sementara itu, identitas pribadi pelapor seperti nama, NIP, alamat, dan nomor telepon merupakan data yang harus dilindungi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap WBS sangat bergantung pada jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor. Karena itu, identitas whistleblower harus dijaga dan tidak boleh dibuka secara sembarangan,” tegas Juandy.
Pada bagian akhir pemaparannya, Juandy menyampaikan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi whistleblower, termasuk kerahasiaan identitas, kerahasiaan dokumen hasil pemeriksaan, perlindungan dari risiko tuntutan sepanjang laporan disampaikan dengan iktikad baik, serta perlindungan terhadap keamanan karier dan potensi tindakan intimidasi atau mutasi yang bersifat balasan.
Ia berharap sosialisasi WBS dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran sekaligus memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. (*)








Komentar