Ketua DPRD Bulukumba Hadiri Uji Publik Hasil Pemantauan Ranperda dan Perda

MAKASSAR,infotanews.id – Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, menghadiri kegiatan Uji Publik hasil pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (10/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Umy Asyiatun Khadijah hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba sekaligus Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Uji publik ini menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh masukan dan pandangan dari berbagai pihak terhadap hasil pemantauan serta evaluasi Ranperda dan Perda, khususnya yang berkaitan dengan program pembentukan peraturan daerah.

Menurut Umy, kegiatan uji publik menjadi momentum penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk benar-benar memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kamis tentu menyambut baik kegiatan seperti ini. Pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya sebatas memenuhi program legislasi, tetapi harus melihat kebutuhan masyarakat, kondisi daerah, serta efektivitas penerapannya,” ujar Umy.

Ia menilai, pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda maupun Perda sangat penting dilakukan agar regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah bersama DPRD tidak tumpang tindih, tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, serta tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perlu diketahui, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) merupakan alat kelengkapan DPD RI yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Tugas tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Melalui kegiatan uji publik tersebut, diharapkan dapat terhimpun berbagai masukan konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Komentar