BULUKUMBA,infotanews.id – Kepala Desa Benteng Palioi, Kecamatan Gantarang, Syarifudin tidak tinggal diam dalam polemik rencana pembangunan Yonif TP di wilayahnya.
Usai menerima kunjungan Anggota DPRD Bulukumba guna melihat langsung patok lokasi rencana pembangunan beberapa waktu lalu dia kembali mengawal permasalahan itu di tingkat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Senin (7/9/2026).
Ia kembali datang bersama masyarakat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembangunan Yonif TP di kawasan Hutan Anrang yang menimbulkan polemik di masyarakat, karena lahan yang di tunjuk oleh kementrian kehutanan merupakan hutan produksi yang sudah di kelolah oleh masyarakat sejak turun-temurun.
Dalam RDP ini masing- masing kepala Desa sudah memberikan pandangan tentunya pandangan tersebut sejalan dengan apa yang menjadi harapan masyarakat begitu juga seluruh Anggota DPRD yang hadir dan siap mengawal dan perjuangkan sampai ke pusat terkait persoalan ini.
RDP dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, didampingi Wakil Ketua I DPRD Fahidin HDK, Ketua Komisi I DPRD Alkhaisar Jainar Ikrar, Ketua Komisi III DPRD Drs. H. Andi Pangerang Hakim, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, yakni H. Rijal, Rizal Sarib, Juandy Tandean, H. Bahtiar, Hj. Astati Tajuddin, Hj. Nuraidah, Fathinah Qauliyah, Nurlina, Ismail Papo, Abdul Samad, Andi Usdar, Andi Suriadi, Syamsir dan H. Syarifuddin.
Selain itu Hadir dalam rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, perwakilan Balai Perhutanan Sosial Kabupaten Gowa, Kepala Satuan Pengelolaan Hutan Bialo.
“Kami hadir bersama masyarakat untuk menghadiri RDP di DPRD, tentu kita berharap pada RPD ini mendapatkan solusi terbaik terkait persoalan ini. Kami akan terus mengawal masalah ini sampai selesai,” jelas Syarifuddin.
Dalam RDP tersebut Dandim 1411/ Bulukumba Letkol Heraldo menyampaikan bahwa, pihaknya hanya menjalankan tugas, terkait kisruh dimasyarakat. Ia akan melaporkan kepada struktur yang lebih tinggi.
Dan bagaimanapun juga keputusan ini ada di tingkat pusat tentunya di Kementrian Kehutanan sebagai pemberi izin dan kita kawal sama-sama semoga ada solusi dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. (*)














Komentar