BULUKUMBA,infotanews.id – DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat terkait pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Bulukumba. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD, Rabu (19/8/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua I DPRD, Fahidin HDK memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris. Turut hadir Pimpinan Komisi II DPRD serta para Ketua dan perwakilan Fraksi DPRD, di antaranya Andi Narni Nurintan (F-NasDem), Samsir (F-PKB), H. Safiuddin (F-PKS), dan Jusman (F-Golkar).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bulukumba turut mengundang Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, hadir langsung bersama Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, serta perwakilan PT Lonsum Balombassie.
Rapat membahas sejumlah hal terkait pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai HGU PT Lonsum, termasuk langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang disampaikan pimpinan, tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan melalui konsultasi lebih lanjut kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terkait pelaksanaan ketentuan HGU PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba. (*)








Komentar