BULUKUMBA,infotanews.id – Menjelang akhir tahun atau menyambut tahun baru 2026 pemerintah kabupaten Bulukumba secara serentak menyerahkan 4.600 SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin, 29 Desember 2025.
Penyerahan SK PPPKPW tersebut masing- masing di serahkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka bekerja.
Khusus di Lingkup DPRD Bulukumba, sebanyak 51 orang non ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba dan dipimpin serta diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Dr. Andi Asnarti Said Culla, SH, MH dan di saksikan oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba serta jajaran Sekretariat DPRD.
Sekretaris DPRD Bulukumba menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Ia meminta pegawai benar-benar memahami serta mengamalkan Janji dan Prasetya Korpri sebagai landasan moral dan etika dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Kita ketahui bersama bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu harus dimaknai sebagai amanah. Jadi, saya berharap seluruh pegawai dapat menunjukkan dedikasi, disiplin, serta loyalitas dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedewanan,” ujar Dr. Andi Asnarti. (*)














Komentar