BULUKUMBA,infotanews.id – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini menjadi buronan.
Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
SR merupakan DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua lokasi berbeda pada tahun 2024 dan 2025.
Kasus pertama terjadi di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita. Korban berinisial AR (62), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di kebun saat hendak menuju sawah.
Sementara kasus kedua terjadi di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Korban AA (72), seorang petani, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam yang diparkir di pinggir jalan poros desa.
Atas kedua kejadian tersebut, para korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Sebelumnya, salah seorang terduga pelaku berinisial AC telah lebih dahulu diamankan. Sementara SR berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah melakukan pencarian intensif, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan SR yang diketahui berada di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni satu unit Honda Beat warna hitam milik korban AR dan satu unit Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban AA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua tempat kejadian perkara tersebut bersama rekannya AC dengan menggunakan peralatan berupa kunci T.
“Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Andi Imran Hamid.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Gantarang untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








Komentar