BULUKUMBA,infotanews.id – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menerima aspirasi dari warga nelayan di pemukiman Situ Baru, Lingkungan Labuang Korong, Kelurahan Bintarore yang didampingi oleh Lembaga PATI Bulukumba.
Aspirasi tersebut disampaikan menyusul adanya peristiwa penangkapan beberapa nelayan Situ Baru oleh nelayan asal Kabupaten Bantaeng. Senin (25/8/2025).
Kasus ini dipicu dugaan persoalan batas wilayah penangkapan ikan di perairan Bulukumba yang selama ini kerap menimbulkan ketegangan antar nelayan dua daerah bertetangga tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, sejumlah Anggota DPRD Bulukumba didampingi Kapolres Bulukumba bersama aparat keamanan dan Kepala Dinas Perikanan langsung turun menemui masyarakat nelayan di pemukiman Situ Baru. Kehadiran rombongan tersebut bertujuan untuk mendengar langsung keluhan warga sekaligus meredam keresahan yang muncul akibat insiden penangkapan itu.
Dalam dialog bersama warga, perwakilan nelayan Situ Baru menegaskan bahwa aktivitas mereka masih berada di wilayah perairan Bulukumba, sehingga berharap ada perlindungan hukum serta langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Anggota DPRD Bulukumba, H. Ilham Bahtiar menyampaikan komitmen untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantaeng, guna mencari solusi terbaik.
“Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta hubungan baik antar nelayan, namun juga menegaskan perlunya kepastian dan perlindungan bagi nelayan Bulukumba yang beraktivitas di wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Kapolres Bulukumba yang turut hadir juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah pengamanan, sekaligus membuka ruang koordinasi dengan aparat kepolisian Bantaeng untuk mencegah potensi gesekan lanjutan di lapangan.
Dengan adanya pertemuan ini, nelayan Situ Baru menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD dan aparat keamanan, serta berharap ke depannya ada regulasi dan kesepakatan yang lebih jelas terkait aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan. (*)
