BULUKUMBA,infotanews.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden pemadaman listrik di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.35 hingga 19.25 WITA, terjadi pemadaman listrik total di RSUD yang berlangsung kurang lebih dua jam. Insiden ini menimbulkan kepanikan dan keresahan, khususnya bagi keluarga pasien, terutama mereka yang berada di ruang pelayanan intensif seperti ruang operasi, ICU, UGD, observasi, serta kamar perawatan lainnya yang bergantung pada peralatan medis berbasis listrik.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV, H. Syamsir Paro, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Astati Tajuddin. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD, Fahidin HDK, serta sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Hj. Hawatia, H. Rijal, dr. Sabriadi, Nurlina, dan Fuad Arafah.
Hadir pula Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, dr. Rizal Ridwan Dappi, bersama jajaran manajemen, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta penanggung jawab Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV, H. Syamsir Paro, menyampaikan kritik keras kepada manajemen RSUD. Ia menyoroti tidak adanya perwakilan manajemen yang hadir menemui keluarga pasien saat kejadian berlangsung.
“Rumah sakit ini milik kita bersama. Sebagai rumah sakit tipe B, seharusnya mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Penanggung jawab IPRS RSUD, Rahman, menjelaskan bahwa sebelum pemadaman dilakukan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada para kepala ruangan, khususnya ruang operasi, terkait rencana pemadaman selama 15–20 menit guna penyambungan kabel induk menuju gedung Pusat Jantung Terpadu (PJT).
Namun, setelah proses penyambungan selesai, terjadi kendala teknis di luar perkiraan, yakni gangguan pada alat motorize yang tidak berfungsi normal. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak RSUD mendatangkan teknisi dan mengambil langkah penyambungan langsung ke jalur PLN, yang memakan waktu sekitar 1,5 hingga 2 jam.
Anggota Komisi IV, H. Rijal, menilai kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ia mempertanyakan tidak dilibatkannya pihak PLN dalam proses perbaikan, mengingat jaringan listrik tersebut merupakan kewenangan PLN.
Ia juga menyoroti fakta bahwa jalur listrik genset masih menyatu dengan jalur PLN, yang dinilai berisiko tinggi.
“Ke depan, jalur genset dan PLN harus dipisah. Pihak RSUD perlu berkoordinasi dengan PLN untuk membuat jalur khusus, terutama untuk ruangan yang tidak boleh mengalami pemadaman listrik,” tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD, Fahidin HDK, menekankan pentingnya evaluasi berjenjang terhadap seluruh pihak terkait di rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Peran Dewan Pengawas juga sangat penting untuk terus mengingatkan dan memastikan kehati-hatian ke depan,” ujarnya.
Diakhir rapat, Ketua Komisi IV menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain, Melakukan evaluasi berjenjang terhadap pelaksana teknis di rumah sakit, Menggelar rapat komprehensif dalam setiap pengambilan kebijakan terkait tata kelola rumah sakit, Memisahkan jaringan listrik utama dengan jaringan genset, Mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Mendorong pihak RSUD untuk memberikan klarifikasi resmi apabila isu ini masih berkembang di media sosial. (*)








Komentar