BULUKUMBA,infotanews.id – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanete menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pelayanan yang humanis dan edukatif kepada pelanggan. Hal ini ditunjukkan melalui kunjungan langsung Manager PLN ULP Tanete bersama Team Leader K3LK. Mereka mengunjungi kediaman salah satu pelanggan PLN ULP Tanete bernama Hj. Linda, warga Dusun Lemponge, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas video yang direkam oleh pelanggan pada saat kejadian dan mulai beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan petugas PLN saat melakukan penagihan tunggakan listrik ke rumah pelanggan. Video ini mendapatkan respon dan pendapat beragam dari masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Ira Indira Sari selaku Manager PLN ULP Tanete melakukan dialog langsung dengan pelanggan guna memberikan pemahaman terkait kewajiban pembayaran listrik serta prosedur pelayanan yang dilakukan oleh petugas PLN di lapangan.
“PLN berupaya untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pelayanan kepada pelanggan. Kami hadir untuk memastikan pelanggan mendapatkan pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban, termasuk pentingnya pembayaran tagihan listrik secara tepat waktu. Kami harapkan dengan membuka ruang dialog secara pribadi bersama pelanggan terkait, hal ini bisa menjadi jalan damai agar pelanggan dapat lebih memahami aturan dan prosedur yang berlaku. Kami juga mengklarifikasi bahwa kasus tersebut sudah selesai dan sebaiknya tidak disebarluaskan melalui sosial media” ujar Ira.
Diketahui, tunggakan listrik yang terjadi berasal dari kWh meter pada lokasi usaha milik pelanggan yang berada di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale. Lokasi usaha yang berbeda dengan lokasi rumah pemilik usaha seperti ini turut menjadi perhatian PLN untuk memastikan komunikasi dan penyampaian informasi dapat diterima dengan baik oleh pelanggan. Dengan adanya komunikasi langsung seperti ini diharapkan agar dapat menghindari kesalahpahaman dan mempercepat penyelesaian masalah antara PLN dengan pelanggan.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar, yaitu pelanggan yang menggunakan meteran analog, maka pembayaran tagihan listrik wajib dilakukan setiap bulan mulai tanggal 2 hingga paling lambat tanggal 20. Apabila melewati batas waktu tersebut, pelanggan akan dikenakan denda keterlambatan hingga berpotensi dilakukan pemutusan sementara oleh petugas PLN.
Dalam kasus ini, petugas PLN telah menjalankan prosedur dengan melakukan penagihan kepada pelanggan yang memiliki tunggakan. Tagihan tersebut kemudian telah diselesaikan oleh Hj. Linda pada 25 Maret 2026.
Melalui pertemuan ini, PLN juga menyampaikan apresiasi atas itikad baik pelanggan dalam menyelesaikan kewajibannya, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam melakukan pembayaran tagihan listrik. Selain itu, PLN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile, yang memudahkan pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan listrik, pemantauan tagihan, hingga pengaduan layanan secara cepat dan transparan.
Melalui pendekatan komunikasi yang terbuka dan edukatif, PLN berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara pelanggan dan perusahaan. (*)
