DPRD Rapat Paripurna Agenda Penyerahan KUA- PPAS

BULUKUMBA,infotanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026, Penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Bulukumba, serta dua Ranperda Inisiatif DPRD di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba, Senin (22/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati H. Andi Edy Manaf, Unsur Forkopimda, Sekda Bulukumba, para Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Acara diawali dengan penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 dari Bupati Bulukumba kepada Ketua DPRD Bulukumba. Selain itu, diserahkan pula dua Ranperda Prakarsa Pemkab, yakni Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma Bulukumba.

Sementara dua Ranperda Inisiatif DPRD meliputi, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS bertujuan mewujudkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bulukumba. Namun, kata dia, keterbatasan keuangan daerah mengharuskan pemerintah lebih cermat menentukan prioritas yang benar-benar mendesak dan dibutuhkan masyarakat.

“Ranperda Inisiatif DPRD dan Ranperda Prakarsa Pemkab diharapkan dapat menjadi perwujudan amanat rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bulukumba dalam pidatonya menegaskan bahwa KUA merupakan kebijakan strategis di bidang keuangan yang disusun kepala daerah dan disepakati bersama DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Rancangan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.640.704.706.957, terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp295.844.178.252, Pendapatan Transfer Rp1.344.572.528.705, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp288.000.000.

Adapun belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.640.704.706.957, yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Ketua Bapemperda DPRD Bulukumba, H. Safiuddin, saat membacakan penjelasan atas dua Ranperda Inisiatif DPRD menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, baik dalam perlindungan dari risiko kebakaran maupun dalam penguatan hak kekayaan intelektual masyarakat Bulukumba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *