BULUKUMBA,infotanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melalui Komisi I menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba, Sabtu (26/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Andi Usdar, serta sejumlah Anggota Komisi I, di antaranya Kurdiansyah Anggoro, Andi Suriadi, Samsir, H. Supriadi H. Beddu, dan Juandy Tandean.
Pada hari pertama pembahasan, Komisi I mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja komisi untuk membahas secara lebih rinci sejumlah program dan anggaran dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun OPD mitra kerja yang hadir dalam rapat tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di tingkat komisi, khususnya untuk memastikan program dan kegiatan yang diusulkan OPD mitra kerja dapat dibahas secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Bulukumba menggali penjelasan dari masing-masing OPD terkait perubahan program, target, serta kebutuhan anggaran yang diajukan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan bersama OPD mitra kerja juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan dan melakukan pendalaman terhadap setiap usulan sebelum nantinya menjadi bagian dari proses pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi 1 DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar, mengatakan, bahwa agenda DPRD Bulukumba saat ini adalah rapat Mitra Komisi terkait Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026 yang bertepatan dengan hari libur Sabtu dan Minggu.
“Lebur Sabtu dan Minggu kami tetap berkegiatan di Mitra Komisi. Semangat teman-teman di empat komisi bersama pimpinan DPRD tentunyabmelakukan hal ini untuk kepentingan rakyat Bulukumba. Terutama pada teman-teman PPPK Paruh Waktu, kita berharap tanggal 30 September 2026 APBD Perubahan harus kita Paripurnakan,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika tidak ada APBD perubahan maka yakin saja bahwa alasan gaji teman-teman PPPK itu tidak akan dibayarkan dari dana DAU sebesar Rp65 miliar. Hal ini menjadi pemikiran kita bersama di Badan Anggaran (Banggar), bahwa itu harus direalisasikan.
“Penggajian PPPK Paruh Waktu yang dibawa Rp500.000 sudah diinstruksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati bersama pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Bulukumba menyepakati di Banggar, bahwa tahun 2026 penggajian PPPK Paruh Waktu semua akan diratakan Rp750.000 terhitung dari 5 bulan, mulai Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2026,” jelasnya. (*)










Komentar