BULUKUMBA,infotanews.id – Komisi IV DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pemanfaatan Dana Revitalisasi pada Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV. Rabu (15/7/2026).
Pertemuan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis, transparansi pengelolaan anggaran, serta pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi sekolah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, H. Syamsir Paro, didampingi Anggota Komisi IV, Nurlina, Fuad Arafah, dr. Sabriadi, dan H. Muhammad Thamrin. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andi Buyung Saputra, bersama Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, serta para kepala sekolah yang diundang sebagai penerima program revitalisasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andi Buyung Saputra menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat, di mana program yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan kini bertransformasi menjadi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk memastikan satuan pendidikan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), memperoleh fasilitas pendidikan yang lebih layak dan mendukung proses belajar mengajar yang berkualitas.
“Metode pelaksanaannya juga berubah dari sistem kontraktual menjadi swakelola. Kebijakan ini diterapkan untuk melibatkan langsung unsur satuan pendidikan, sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar sekolah,” jelas Kepala Dinas Pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan revitalisasi harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Berbagai potensi permasalahan, termasuk konflik kewenangan antara kepala sekolah dan pelaksana kegiatan, harus diantisipasi melalui koordinasi yang baik dengan Dinas Pendidikan.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah mengusulkan sebanyak 160 sekolah sebagai calon penerima program revitalisasi. Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah yang setiap tahun memasukkan data satuan pendidikan yang membutuhkan perbaikan.
Saat ini, sekolah penerima bantuan revitalisasi yang telah ditetapkan terdiri dari enam sekolah dasar dengan total anggaran sebesar Rp6,59 miliar, sekolah menengah pertama sebesar Rp3,54 miliar, serta dua satuan PAUD dengan anggaran Rp577,7 juta. Selain itu, masih terdapat delapan sekolah yang menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat, sehingga total penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Bulukumba diproyeksikan mencapai 34 satuan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD, H. Syamsir Paro, menegaskan bahwa seluruh permasalahan yang muncul selama pelaksanaan program harus segera dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan maupun pihak terkait.
“Program revitalisasi ini rentan terhadap konflik kepentingan. Karena itu, semua pihak harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan mengedepankan transparansi. Tujuan utama program ini adalah memperbaiki sarana pendidikan sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan tidak melibatkan keluarga dekat pengelola kegiatan guna menghindari konflik kepentingan dan potensi persoalan hukum. Pelibatan tenaga kerja maupun sumber daya lokal harus tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Anugrah menjelaskan bahwa tahapan verifikasi dan validasi telah dilaksanakan sejak Februari hingga April 2026. Saat ini dana revitalisasi untuk sekolah dasar telah masuk ke rekening masing-masing satuan pendidikan, dengan satu sekolah telah melaksanakan tahapan awal pekerjaan. Untuk jenjang SMP, lima sekolah telah siap melaksanakan kegiatan dan menunggu pelaksanaan bimbingan teknis untuk penetapan pagu kegiatan.
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala satuan pendidikan turut dihadirkan untuk menyampaikan masukan dan kondisi riil di lapangan. Salah satunya Kepala SD Negeri 97 Sampeang yang menyampaikan apresiasi atas bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang diterima sekolahnya. Bantuan tersebut mencakup rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan laboratorium, serta pembangunan pagar sekolah yang dinilai sangat dibutuhkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa pagu bantuan revitalisasi untuk satuan pendidikan dapat mencapai maksimal Rp2 miliar per sekolah dan Rp1 miliar untuk satuan PAUD/TK, dengan besaran anggaran disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi kondisi riil di lapangan.
Dinas Pendidikan juga menerapkan standar kualitas material yang digunakan dalam pembangunan, termasuk penggunaan bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, Dinas Pendidikan mengingatkan bahwa status calon penerima bantuan tidak bersifat mutlak. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi yang tidak sesuai dengan data usulan, maka pemerintah daerah dapat mengusulkan penggantian kepada kementerian dengan sekolah lain yang lebih layak menerima bantuan.
Anggota Komisi IV DPRD, H. Muh. Thamrin dan Dr. Sabriadi, turut mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam pengelolaan dana revitalisasi. Mereka menilai pengawasan dari masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat akan sangat tinggi sehingga seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan.
Menutup kegiatan, H. Syamsir Paro mengajak seluruh peserta untuk mengedepankan nilai-nilai lokal seperti sipakatau dan sipakalebbi dalam menjalankan program revitalisasi.
“Budayakan koordinasi, saling menghargai, dan mengikuti arahan Dinas Pendidikan. Dengan kerja sama yang baik, program revitalisasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bulukumba,” tutupnya. (*)








Komentar