BULUKUMBA,infotanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda dua agenda penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/5/2026).
Diantaranya, Persetujuan Bersama Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Penyerahan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Bulukumba Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK, S.Pd.I., M.M., dan Syahruni Haris, S.Sos., M.I.Kom., serta dihadiri Anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Bulukumba, H. Andi Edy Manaf, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh H. Safiuddin, S.Sos., terkait Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus, Rizal Sarib, S.T., menyampaikan rekomendasi DPRD Kabupaten Bulukumba terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian agenda dilanjutkan dengan pembacaan naskah keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba oleh Kabag Keuangan Sekretariat DPRD, Moh. Rifai, AP., M.Si., mewakili Sekretaris DPRD (Sekwan).
Agenda berikutnya yakni penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD atas persetujuan satu Ranperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2026. (*)














Komentar