Pansus 1 DPRD Bulukumba Mulai Bahas Ranperda Narkoba

BULUKUMBA,infotanews.id – Pansus I DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat perdana terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Presekutor Narkotika, Kamis (4/12/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III dan dipimpin oleh Ketua Pansus I, H. Safiuddin (PKS). Hadir pula para anggota Pansus, yakni Drs. H. Andi Pangerang Hakim (PPP), H. Bahtiar Ilham (Golkar), H. Musa Lirpa (PDIP), Kurdiansyah Anggoro (NasDem), Ismail Papo (Golkar), dan Sabri (Demokrat).

Selain anggota dewan, rapat ini juga diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Direktur RSUD Bulukumba, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setda. Juga turut hadir Kasat Narkoba Polres Bulukumba bersama jajarannya.

H. Andi Pangerang Hakim selaku Pansus 1 DPRD mengatakan, pembahasan ranperda ini bertujuan untuk merumuskan payung hukum yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bulukumba.

“Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, meningkatkan efektivitas program rehabilitasi dan sosialisasi, serta memberikan landasan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah strategis,” Andi Pangerang.

Legislator Partai PPP ini, menambahkan, rapat perdana ini menjadi tahap awal untuk menyempurnakan substansi ranperda sebelum dibahas lebih lanjut pada rapat-rapat berikutnya. (*)

Komentar