BULUKUMBA,infotanews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Bidang Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah, melakukan sosialisasi dan meluncurkan aplikasi “SIPERDI” (Optimalisasi Pengawasan Pajak Reklame Berbasis Digital), Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bapenda Bulukumba, Inspektorat Daerah, Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP dan Damkar, Media Cetak dan Media Online.
Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Asrul Anas, SE, M.Si, memaparkan bahwa aplikasi SIPERDI bertujuan membangun sistem digital pengawasan reklame, menyediakan data reklame real time, meningkatkan efektifitas dan transparansi PAD, serta mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Fitur utama SIPERDI, pendataan reklame berbasis GIS, pemantauan real time reklame aktif dan ilegal, integrasi OSS dan database pajak, upload bukti lapangan, dan dashboard visualisasi data.

“Aplikasi SIPERDI merupakan sistem yang dibangun untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Aplikasi ini bisa mengetahui secara otomatis kapan pajak reklame aktif dan kadaluarsa. SIPERDI merupakan langkah nyata menuju pengawasan pajak reklame digital yang efisien dan akuntabel, juga diharap mampu meningkatkan PAD,” jelas Asrul Anas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Muh. Arfah AP, S. STP, M. AP sangat mendukung penuh aplikasi SIPERDI yang di gagas oleh Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan Asrul Anas. Tentunya inovasi ini diharapkan memberikan sumbangsih besar untuk Bapenda dan tidak hanya dalam bentuk konsep, tapi bisa di implementasikan kedepannya dalam memudahkan pengelolaan pendapatan daerah.
“Semoga aksi perubahan inovasi seperti ini memberikan sumbangsih peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bulukumba. Alhamdulillah PAD untuk pajak reklame Januari hingga 21 November 2025 sudah mencapai 108, 08% itu artinya sudah over target dari target pajak reklame Rp949.418.177. Sekarang realisi PAD pajak reklame melebihi target sebesar Rp1.026.160.450,” jelas Muhammad Arfah. (*)














Komentar